For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 4/2013 · Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2013Publication Date:20 Mei 2013
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & PertanianOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date20 Mei 2013
Publication Date20 Mei 2013
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Irigasi bertujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara partisipatif, terpadu, efisien, efektif, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang, perkumpulan petani pemakai air (P3A), dan komisi irigasi kabupaten. 2. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. 3. Kerjasama antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan perkumpulan petani pemakai air. 4. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. 5. Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air. 6. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, rencana tata tanam, pengaturan air, penggunaan air untuk keperluan lainnya, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air. 7. Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan peningkatan jaringan. 8. Pengelolaan aset irigasi, meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penghapusan aset irigasi. 9. Pembiayaan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. 10. Keberlanjutan sistem irigasi melalui kelestarian sumber daya air dan pemberdayaan petani. 11. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi antar daerah irigasi dan antarsektor terkait. 12. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. 13. Larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi untuk menjaga kelestarian dan menghindari kerusakan jaringan.

1. Semua peraturan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah. 2. Segala perizinan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan irigasi dinyatakan tidak layak, pengelolaan irigasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten sesuai kewenangannya. 3. Segala perizinan yang telah diterbitkan dan berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan batas waktu masa perizinan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 47 dan Pasal 67 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Tindak pidana terhadap perusakan jaringan irigasi yang mengakibatkan kerusakan fungsi irigasi dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan.