Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Irigasi bertujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara partisipatif, terpadu, efisien, efektif, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang, perkumpulan petani pemakai air (P3A), dan komisi irigasi kabupaten.
2. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
3. Kerjasama antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan perkumpulan petani pemakai air.
4. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
5. Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.
6. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, rencana tata tanam, pengaturan air, penggunaan air untuk keperluan lainnya, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air.
7. Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan peningkatan jaringan.
8. Pengelolaan aset irigasi, meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penghapusan aset irigasi.
9. Pembiayaan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
10. Keberlanjutan sistem irigasi melalui kelestarian sumber daya air dan pemberdayaan petani.
11. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi antar daerah irigasi dan antarsektor terkait.
12. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
13. Larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi untuk menjaga kelestarian dan menghindari kerusakan jaringan.