For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Kediri 3/2012 · Perda Kota Kediri No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2012Publication Date:8 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date08 Maret 2012
Publication Date08 Maret 2012
Place of EnactmentKediri

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Kediri Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Tempat Pemakaman di Kota Madya Daerah Tingkat II Kediri (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kediri Tahun 1994 Seri B pada tanggal 23 Desember 1994 Nomor 3 / B); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2001 pada tanggal 3 April 2001 Nomor 4/B); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2003 pada tanggal 8 Juli 2003 Nomor 7/B); 4. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri C pada tanggal 2 Pebruari 2006 Nomor 1 / C); 5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 15); 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 14).

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur berbagai aspek terkait retribusi atas jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Kediri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Retribusi Pelayanan Kesehatan*: Mengatur retribusi atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), termasuk jenis pelayanan, tarif, dan pengecualian bagi masyarakat miskin atau yang dijamin oleh program pemerintah. 2. *Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan*: Mengatur retribusi atas pengangkutan sampah dan penyediaan lokasi pemrosesan akhir sampah, dengan pengecualian untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, dan tempat ibadah. 3. *Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat*: Mengatur retribusi atas sewa tempat pemakaman atau pembakaran mayat yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali untuk pemakaman massal akibat bencana alam atau kerusuhan. 4. *Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum*: Mengatur retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. 5. *Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor*: Mengatur retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara berkala. 6. *Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus*: Mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta larangan terkait pembuangan limbah kakus sembarangan. Peraturan ini juga mengatur tentang cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keberatan, pembayaran, keringanan, pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan tarif, penyidikan, dan sanksi administratif serta pidana.

1. Retribusi atas jenis-jenis retribusi jasa umum yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Kendaraan wajib uji berkala yang terlambat melakukan pengujian dikenakan denda Rp 10.000,- per bulan keterlambatan (maksimal 60 bulan). 2. Pemilik kendaraan wajib uji yang menghilangkan buku uji dikenakan biaya penggantian Rp. 100.000,-. 3. Pemilik kendaraan wajib uji yang menghilangkan tanda uji dikenakan biaya penggantian Rp. 25.000,-. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.