Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur berbagai aspek terkait retribusi atas jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Kediri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Retribusi Pelayanan Kesehatan*: Mengatur retribusi atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), termasuk jenis pelayanan, tarif, dan pengecualian bagi masyarakat miskin atau yang dijamin oleh program pemerintah.
2. *Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan*: Mengatur retribusi atas pengangkutan sampah dan penyediaan lokasi pemrosesan akhir sampah, dengan pengecualian untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, dan tempat ibadah.
3. *Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat*: Mengatur retribusi atas sewa tempat pemakaman atau pembakaran mayat yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali untuk pemakaman massal akibat bencana alam atau kerusuhan.
4. *Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum*: Mengatur retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
5. *Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor*: Mengatur retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara berkala.
6. *Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus*: Mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta larangan terkait pembuangan limbah kakus sembarangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keberatan, pembayaran, keringanan, pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan tarif, penyidikan, dan sanksi administratif serta pidana.