Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Balangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya.
3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak:** Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis pajak.
4. **Retribusi Daerah:** Mengatur jenis retribusi (jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu), objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan retribusi.
5. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Mencakup pendaftaran, pendataan, pembayaran, pelaporan, penagihan, keberatan, dan penghapusan piutang.
6. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi.
7. **Sanksi Administratif dan Pidana:** Ditetapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan pajak dan retribusi.