on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Also known as: Peraturan BRIN 33/2022 · Peraturan BRIN No. 33 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan ini. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan, pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji. Peserta pelatihan adalah PNS dari formasi Teknisi Perkebunrayaan yang memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani dan rohani, serta kualifikasi pendidikan yang relevan. Pelatihan ini menggunakan metode klasikal, bauran, dan jarak jauh, dengan pendekatan andragogi yang menekankan partisipasi aktif peserta. Penyelenggaraan pelatihan dilakukan oleh unit kerja BRIN atau lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi, dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.