For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penataan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 8/2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 April 2008Publication Date:2 April 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penataan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date04 April 2008
Publication Date02 April 2008
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan, penghapusan, dan penataan desa di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih efektif dan efisien, serta mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Azas pembentukan, penghapusan, dan penataan desa meliputi manfaat, pemberdayaan, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan partisipatif.
  2. Pembentukan desa dapat dilakukan melalui penggabungan atau pemekaran. Penggabungan desa meliputi penggabungan beberapa desa menjadi satu, penggabungan bagian desa dengan desa berdampingan, atau penggabungan beberapa bagian desa menjadi satu desa. Pemekaran desa adalah tindakan memekarkan satu desa menjadi dua atau lebih.
  3. Penghapusan desa dapat dilakukan jika desa tidak lagi memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, jaringan perhubungan, sosial budaya, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana.
  4. Penataan desa dilakukan melalui pembentukan dan penghapusan dusun dalam wilayah desa.
  5. Mekanisme pembentukan desa melalui penggabungan atau pemekaran meliputi usulan masyarakat, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, pembentukan tim observasi dan verifikasi oleh Bupati, serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
  6. Pengaturan pemerintahan desa meliputi penunjukan Kepala Desa Persiapan dan pembentukan BPD.
  7. Sarana prasarana dan kekayaan desa yang digabung atau dimekarkan dikelola oleh Kepala Desa Persiapan.
  8. Batas desa wajib dilakukan penyesuaian.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pembentukan dan penghapusan desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.

1. Desa persiapan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat diproses untuk didefinitifkan sepanjang memenuhi syarat terbentuknya desa. 2. Desa yang tidak memenuhi syarat jumlah penduduk 1.000 jiwa atau 200 KK, tetap sebagai desa untuk jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun.

(-)