For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2025-2045

Also known as: Perda Kota Bengkulu 7/2024 · Perda Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 September 2024Publication Date:26 September 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2025-2045
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date26 September 2024
Publication Date26 September 2024
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bengkulu untuk periode 2025-2045. RPJPD ini menjadi pedoman bagi seluruh komponen pembangunan daerah, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. RPJPD ini menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Sistematika RPJPD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah (aspek geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, pelayanan umum, evaluasi RPJPD sebelumnya, tren demografi, dan kebutuhan sarana prasarana), Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok, dan Penutup. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)