Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bengkulu untuk periode 2025-2045. RPJPD ini menjadi pedoman bagi seluruh komponen pembangunan daerah, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. RPJPD ini menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Sistematika RPJPD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah (aspek geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, pelayanan umum, evaluasi RPJPD sebelumnya, tren demografi, dan kebutuhan sarana prasarana), Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok, dan Penutup. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.