For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kota Kediri 6/2018 · Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 September 2018Publication Date:5 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date05 September 2018
Publication Date05 September 2018
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan dengan menjamin kebenaran pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Selain itu, perubahan ini juga menindaklanjuti serah terima urusan pemerintahan terkait pelayanan tera/tera ulang kepada Pemerintah Kota Kediri.

Perubahan tersebut mencakup penambahan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi ini meliputi pelayanan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, alat perlengkapannya, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Retribusi ini dipungut oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pelayanan, dan peralatan pengujian yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya operasional dan pemeliharaan peralatan tera, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, dan saat retribusi terutang terjadi sejak diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).

(-)

(-)