For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1983 tentang Penarikan Kembali Enam Unit Pabrik Dari Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah

Also known as: Keppres 14/1983 · Keppres No. 14 Tahun 1983 · Keppres Nomor 14 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1983Publication Date:28 Februari 1983
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenarikan Kembali Enam Unit Pabrik Dari Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1983
Publication Date28 Februari 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Perdana Menteri Nomor 188/PM/Tahun 1964 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menarik kembali enam unit pabrik dari Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah karena mengalami kemunduran ekonomi dan tidak lagi menguntungkan sebagai sumber pendapatan daerah. Enam unit pabrik tersebut akan disatukan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II. Menteri Perindustrian ditugaskan untuk melakukan penelitian dan penilaian atas kekayaan, hutang, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah. Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian bertanggung jawab menyelesaikan proses penarikan dan penyatuan pabrik-pabrik tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan bantuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

1. Dalam rangka persiapan penyatuan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II, Menteri Perindustrian menugaskan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II untuk melakukan penelitian dan penilaian atas kekayaan, hutang, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah. 2. Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perindustrian menyelesaikan proses penarikan kembali dan penyatuannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II berdasarkan hasil penelitian dan penilaian. 3. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi membantu pelaksanaan ketetapan tersebut.

(-)