For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:9 Juni 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date09 Juni 2014
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten DATI II Hulu Sungai Selatan Tahun 1991 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 1 )

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, menyesuaikan dengan ketentuan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan menumbuhkan kebanggaan daerah terhadap PDAM.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah memberikan pelayanan dan mengusahakan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan serta meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama dan Kedudukan: PDAM akan diberikan nama dan logo yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan berkedudukan di Kandangan. PDAM dapat mendirikan cabang atau perwakilan di luar daerah dengan Keputusan Bupati.
  2. Tujuan Perusahaan: Memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sebagai sumber PAD.
  3. Tarif Air Minum: Ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan Direktur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas dan dikonsultasikan dengan Forum atau Wakil Pelanggan.
  4. Tanggung Jawab Pegawai: Pegawai yang dibebani tugas penyimpanan atau penyerahan uang/barang milik perusahaan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas dan mengganti kerugian jika lalai atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
  5. Pengelolaan Perusahaan: Dilaksanakan oleh Dewan Pengawas dan Direksi.
  6. Pengelolaan Keuangan: Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) terdiri dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya, Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Kas, serta Anggaran Investasi. RKAP disampaikan kepada Bupati untuk pengesahan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas. Laporan keuangan tahunan diaudit oleh Akuntan Negara atau Akuntan Publik.
  7. Tahun Buku: Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim. Laba bersih yang menjadi hak Pemerintah Daerah dimasukkan dalam APBD.
  8. Pelaporan: Direktur wajib menyampaikan Laporan Triwulan (kegiatan operasional dan keuangan) kepada Dewan Pengawas dan Laporan Tahunan (laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen) kepada Kepala Daerah.
  9. Penggunaan Laba Bersih: Digunakan untuk penambahan/peningkatan sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum, jasa produksi, dana pensiun dan pesangon, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

(-)

(-)