on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, menyesuaikan dengan ketentuan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan menumbuhkan kebanggaan daerah terhadap PDAM.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah memberikan pelayanan dan mengusahakan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan serta meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Ketentuan Substansial: