For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Puncak 13/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:9 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Puncak
Effective Date10 Oktober 2018
Publication Date09 Oktober 2018
Place of EnactmentIlaga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Puncak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor wajib uji dan menikmati pelayanan pengujian. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah kendaraan yang diuji.

Tarif retribusi ditetapkan untuk pengujian berkala pertama kali dan pengujian berkala berikutnya, dengan besaran yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, traktor head) dan JBB (Jumlah Berat Bruto). Ada juga tarif untuk penilaian teknis dalam rangka penghapusan buku, biaya administrasi untuk pengujian kendaraan pemerintah (non-BUMN/BUMD), dan biaya tambahan untuk kendaraan yang tidak lulus uji atau uji ulang di luar kantor UPTD PKB.

Wajib retribusi wajib mengisi SPORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah). Retribusi dipungut dengan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.

Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pengujian kendaraan bermotor. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.