For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1966 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 112/1966 · Keppres No. 112 Tahun 1966 · Keppres Nomor 112 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 1966Publication Date:23 Mei 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Mei 1966
Publication Date23 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan susunan pimpinan D.P.R.-G.R. yang baru.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi memberikan pengesahan atas susunan pimpinan baru sesuai dengan Peraturan Presiden No.7 tahun 1966.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya, ini mengubah susunan pimpinan D.P.R.-G.R. yang sebelumnya dengan susunan yang baru.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Mei 1966, dengan daya surut hingga 17 Mei 1966.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Memberikan pengesahan resmi atas susunan pimpinan D.P.R.-G.R. yang baru terpilih sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Menetapkan susunan pimpinan baru yang telah dipilih oleh D.P.R.-G.R. dalam rapat pleno terbuka.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Prinsip pengesahan dan legitimasi susunan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Pengesahan dilakukan berdasarkan hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka D.P.R.-G.R.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1966 dengan daya surut hingga 17 Mei 1966.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi