on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut
Also known as: Permen LHK 37/2019 · Permen LHK No. 37 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan khusus mengenai perhutanan sosial pada ekosistem gambut untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelestarian Ekosistem Gambut dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Ekosistem Gambut. Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, keberlanjutan, kepastian hukum, kehati-hatian, partisipatif, dan bertanggung gugat.
Ketentuan substansial mencakup pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial yang dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung dan fungsi budidaya. Pemanfaatan ini meliputi Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD), Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat. Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan spesifik terkait jenis kegiatan yang diperbolehkan, seperti budidaya tanaman obat, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut.
Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan dalam pemanfaatan Ekosistem Gambut, seperti membuka lahan baru dengan cara land clearing, membuat kanal, membakar lahan gambut, dan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Ekosistem Gambut. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang izin untuk menetapkan Puncak Kubah Gambut sebagai areal Fungsi Lindung dan melakukan pemulihan jika terjadi kerusakan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut yang mengalami kerusakan, yang dilaksanakan oleh Menteri, Pemerintah Daerah, atau penanggung jawab usaha/kegiatan. Pembiayaan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dapat bersumber dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, pinjaman, dana desa, dan sumber lain yang sah.