Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah:** Peraturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah, termasuk PPKD, kuasa BUD, pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, PPTK, dan bendahara penerimaan/pengeluaran.
4. **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** Diatur mengenai pengelolaan kas umum daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah melalui rekening kas umum daerah.
5. **Pengelolaan Piutang dan Utang Daerah:** Diatur mengenai pengelolaan piutang daerah dan utang daerah, termasuk penghapusan piutang daerah.
6. **Pengelolaan Investasi Daerah:** Diatur mengenai pengelolaan investasi daerah, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
7. **Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Meskipun disebutkan dalam ruang lingkup, detail pengelolaan barang milik daerah tidak diatur secara rinci dalam ikhtisar ini.
8. **Pengelolaan Dana Cadangan:** Diatur mengenai pembentukan dan penggunaan dana cadangan.
9. **Pengelolaan Keuangan BLUD:** Diatur mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk pendapatan, biaya, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban BLUD.