on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak
Also known as: Kepmen KKP 5/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 5/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Sasak, yang terletak di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Barat, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.