on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame
Also known as: Perda Kota Palembang 8/2004 · Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan retribusi penyelenggaraan reklame di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman yang lebih konkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame, sebagai upaya pemantauan, pengawasan, dan pengendalian yang meliputi penataan, pengaturan, dan penertiban titik lokasi serta tata cara pemasangan reklame yang baik dan benar. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan reklame dapat berjalan secara tertib, teratur, rapi, indah, dan serasi berdasarkan nilai-nilai estetika, sesuai dengan rencana kota, serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, kesehatan, ketentraman, serta ketertiban umum.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan/atau Izin Mendirikan Media Reklame (IMMR) dari Kepala Daerah melalui Dinas Tata Kota. IPR diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Perusahaan Jasa Periklanan dan atau Biro Reklame harus memiliki Izin Operasional Biro Jasa Reklame (IOBJR) yang berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan daftar ulang setiap tahun. Lokasi reklame harus ditempatkan pada media reklame atau sarana lainnya dengan komposisi yang tertib, teratur, rapi, indah, dan serasi berdasarkan nilai-nilai estetika dalam rangka menunjang keindahan kota. Kepala Daerah menetapkan lokasi dan kawasan tertentu yang diperbolehkan atau dilarang untuk penyelenggaraan reklame.
Wajib IPR berkewajiban membayar biaya formulir SPIPR, uang jaminan pembongkaran reklame, uang stiker atau penning, retribusi IPR, retribusi IMMR (bagi yang menggunakan rangka reklame), sewa tanah (bagi yang mendirikan rangka reklame di tanah milik Pemerintah Daerah), Pajak Reklame, dan/atau sewa media reklame (apabila media reklame tersebut milik Pemerintah Daerah). Penyelenggara Reklame dilarang menyelenggarakan reklame pada lokasi kantor milik Pemerintah, lokasi di sekitar tempat pendidikan atau sarana pendidikan, monumen, situs sejarah dan tempat ibadah, serta lokasi yang berada di atas jalan umum apabila ketinggian pada sisi terbawah badan reklame kurang dari 6 meter.