on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Sepuring Indah Kecamatan Tumbang Titi
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 10/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Sepuring Indah di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Tumbang Titi, khususnya Desa Aur Gading, serta menampung aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Desa Sepuring Indah dibentuk dari sebagian wilayah Desa Aur Gading, meliputi Dusun Marau Sinar Bulan dan Dusun Tanjung Gentuk. Batas wilayah Desa Sepuring Indah ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dengan desa-desa tetangga di sekitarnya. Pusat pengembangan Desa Sepuring Indah berkedudukan di Dusun Marau Sinar Bulan. Luas wilayah Desa Sepuring Indah adalah ± 1.585 Ha dengan jumlah penduduk pada saat pembentukan adalah 375 KK / 1.250 jiwa.
Dengan terbentuknya Desa Sepuring Indah, wilayah Desa Aur Gading dikurangi dengan wilayah Desa Sepuring Indah. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi desa.