on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah
Also known as: Perda Hulu Sungai Utara 3/2026 · Perda Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2026 · Perda Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah, melalui Dinas terkait, memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perencanaan dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Selain itu, peraturan ini menetapkan instrumen pencegahan pencemaran, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan, serta kewajiban dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) bagi setiap usaha dan/atau kegiatan.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban subjek hukum, baik orang perseorangan maupun badan usaha, untuk mematuhi ketentuan baku mutu lingkungan, melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan jika terjadi pencemaran, serta mengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3 sesuai standar. Pemerintah Daerah memberikan dukungan bagi usaha mikro dan golongan ekonomi lemah dalam penyusunan dokumen lingkungan. Selain itu, diatur pula mengenai sistem informasi lingkungan, peran serta masyarakat, pembentukan forum lingkungan hidup, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.