For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Also known as: Permenkumham 19/2013 · Permenkumham No. 19 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2013Publication Date:28 Mei 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date28 Mei 2013
Publication Date28 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Selain itu, dilakukan perubahan pada organisasi dan fungsi Biro Umum, termasuk bagian-bagian di dalamnya seperti Bagian Tata Usaha Kementerian, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Bagian Bina Sikap Mental, Bagian Rumah Tangga, dan Bagian Protokol dan Pengamanan. Perubahan ini mencakup rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian dan subbagian di bawah Biro Umum. Lampiran mengenai bagan susunan organisasi juga diubah.

(-)

(-)