For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 32/2015 · Permenhan No. 32 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2016Publication Date:30 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeEvaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date13 Januari 2016
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan baik, yang meliputi perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja. Evaluasi ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan melibatkan Itjen Kemhan dan Itjen TNI. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah melalui umpan balik yang objektif dan pemeringkatan hasil evaluasi.

(-)

(-)