Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita guna melahirkan generasi sehat dan berkualitas, serta meningkatkan akses pelayanan KIBBLA untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pola perilaku masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan terhadap KIBBLA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, masyarakat, keluarga, dan penyedia jasa pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan KIBBLA, serta menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat, dan obat. Peraturan ini mengatur pelayanan kesehatan ibu (termasuk pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas, dan kontrasepsi) serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita. Sumber daya KIBBLA meliputi tenaga KIBBLA dan sarana pelayanan KIBBLA. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelayanan KIBBLA, serta mekanisme pengaduan.