For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 1/2024 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Pajak & Retribusi DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date09 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pajak Penerangan Jalan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pajak Restoran. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pajak Hotel. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo. 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus. 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Terminal. 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam memungut pajak dan retribusi, menyederhanakan jenis retribusi, dan mengharmonisasikannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. 4. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Menetapkan tarif pajak dan retribusi, memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran. 5. **Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi:** Membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan, melaporkan pajak terutang, dan mengajukan keberatan jika ada ketidaksesuaian.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaannya di bidang pajak dan retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan pajak atau retribusi.