For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/02/2013

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/02/2013 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-002/A/JA/02/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-002/A/JA/02/2013

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2013Publication Date:13 Februari 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemePedoman Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date25 Februari 2013
Publication Date13 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-108/JA/11/1998 tentang Pedoman Umum Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan RI.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menunjukkan kepedulian sosial, solidaritas, dan penghormatan terakhir kepada anggota Korps Adhyaksa yang meninggal dunia. Keputusan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengurusan jenazah bagi Warga Korps Adhyaksa, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan di lingkungan Kejaksaan RI. Pengurusan jenazah meliputi penjemputan, pengantaran, penyambutan, persemayaman, pemberangkatan, dan pemakaman. Tanggung jawab pelaksanaan pengurusan jenazah berada pada Kepala Kejaksaan Negeri atau pejabat yang ditunjuk, dengan koordinasi dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, atau Kejaksaan Negeri. Biaya pengurusan jenazah dan uang duka juga diatur, dengan ketentuan pembayaran sesuai biaya riil dan batas maksimum tertentu.

(-)

(-)