For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2018

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019

Also known as: Inpres 6/2018 · Inpres No. 6 Tahun 2018 · Inpres Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2018Publication Date:28 Agustus 2018
Pemberantasan Narkotika

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeRencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 2018
Publication Date28 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia selama periode 2018-2019. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN. Instruksi ini mencakup pelaksanaan kampanye publik, pembentukan regulasi, dan peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga, pelaporan berkala, dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha dalam upaya P4GN. Pelaksanaan kebijakan ini didanai oleh APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)