For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Also known as: Perda Kota Ambon 7/2018 · Perda Kota Ambon No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2018Publication Date:3 Mei 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date03 Mei 2018
Publication Date03 Mei 2018
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan manfaat pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Latar belakangnya adalah meningkatnya pembangunan yang berdampak negatif terhadap lingkungan, khususnya berkurangnya RTH yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan RTH, meliputi:

  1. Fungsi dan Jenis RTH: Menetapkan fungsi RTH sebagai pengaman kawasan lindung, pengendali pencemaran, tempat perlindungan keanekaragaman hayati, pengendali tata air, sarana estetika kota, dan fungsi sosial. Jenis RTH meliputi taman kota, taman wisata, hutan kota, jalur hijau, dan lainnya.
  2. Penataan RTH: Mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian RTH. Perencanaan RTH merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah dengan luasan minimal 30% dari wilayah perkotaan, terdiri dari RTH publik (minimal 20%) dan RTH privat (minimal 10%).
  3. Pelaksanaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian: Pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan. Setiap pemilik bangunan diwajibkan melakukan penghijauan. Pemanfaatan RTH harus sesuai izin Walikota dan memperhatikan keseimbangan lingkungan. Pengendalian RTH dilakukan melalui pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Daerah Hijau (KDH).
  4. Kerjasama Pengelolaan RTH: Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, swasta, dan lembaga lainnya.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dilibatkan dalam penataan RTH, mulai dari perencanaan hingga pengendalian.
  6. Pelaporan: Walikota wajib melaporkan kegiatan pengelolaan RTH kepada Gubernur secara berkala.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan RTH, serta dapat memberikan insentif kepada penyelenggara RTH privat yang berhasil.
  8. Pendanaan: Sumber pendanaan pengelolaan RTH berasal dari anggaran daerah, partisipasi masyarakat dan swasta, serta sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan penghijauan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan, pembongkaran bangunan, dan denda membangun RTH dengan luas 2 kali kewajibannya. 2. Pengembang yang tidak menyediakan fasilitas umum dan sosial dapat dikenakan sanksi pencabutan rencana tapak. 3. Setiap orang atau badan yang menebang pohon tanpa izin, merusak sarana RTH, atau memindahkan sarana RTH tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.