For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Also known as: PERPRES 83/2025 · PERPRES No. 83 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2025Publication Date:29 Juli 2025
Telekomunikasi & Dunia DigitalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKomite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juli 2025
Publication Date29 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima melalui transformasi digital yang terintegrasi. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, yang merupakan lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi untuk percepatan dan penyelarasan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. Komite ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan II, serta anggota dari berbagai kementerian terkait. Tugas dan fungsi komite meliputi koordinasi kebijakan, perumusan rekomendasi strategi, penyelesaian hambatan, serta pemantauan dan evaluasi transformasi digital. Sekretaris Eksekutif ditunjuk untuk membantu operasionalisasi tugas komite, dengan dukungan dari Koordinator I dan II.

(-)

(-)