For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 8/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:25 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date25 Maret 2013
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 35 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 6 Seri B Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek di dalam daerah wajib dilengkapi dengan izin trayek atau izin operasi dan kartu pengawasan. Izin ini diberikan oleh Bupati dan berlaku selama 5 tahun.
  2. Persyaratan untuk mendapatkan izin trayek meliputi fotokopi buku uji, STNK, dan KTP/SIM yang masih berlaku.
  3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dapat diberikan izin penyimpangan trayek oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan persyaratan tertentu dan berlaku paling lama 3 hari.
  4. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan tidak dapat diborongkan.
  5. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan jika tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  6. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  7. Bupati dapat memberikan pengurangan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Pemegang Izin Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melanggar ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin trayek. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.