For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 8/2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:19 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Effective Date-
Publication Date19 Oktober 2016
Place of EnactmentSidoarjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005-2025, RTRW Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029, RPJM Nasional Tahun 2015-2019, RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2019, serta RPJMD dan RTRW Kabupaten/Kota sekitar. RPJMD bertujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu. RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, Rencana Kerja PD, dan Rancangan APBD. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD, serta hasil RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

1. Semua program dan kegiatan RKPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2016. 2. Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 3. Penyusunan RKPD merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 - 2025 dan RPJMD 2016 - 2021 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 4. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya. 5. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.

(-)