For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1954 tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Pensiun Pegawai Propinsi Jawa Timur

Also known as: Keppres 6/1954 · Keppres No. 6 Tahun 1954 · Keppres Nomor 6 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:29 Januari 1954

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Pensiun Pegawai Propinsi Jawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Januari 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengesahkan keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Djawa-Timur mengenai peraturan tentang pensiun pegawai daerah otonoom di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Dengan demikian, keputusan ini memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan peraturan pensiun pegawai daerah di Propinsi Djawa-Timur, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur tersebut.

(-)

(-)