Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Universitas Pertahanan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Universitas Pertahanan, atau Unhan, dibina secara teknis akademik oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan secara teknis fungsional oleh Kementerian Pertahanan. Unhan bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan negara dan bela negara, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi Unhan terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unhan, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, keuangan, dan kerja sama. Biro-biro di Unhan meliputi Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Biro Perencanaan dan Keuangan, dan Biro Umum, masing-masing dengan tugas spesifik dalam mendukung fungsi akademik dan administratif Unhan.