For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pertahanan

Also known as: Permen Ristekdikti 73/2016 · Permen Ristekdikti No. 73 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 73 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2016Publication Date:27 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Pertahanan
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date01 November 2016
Publication Date27 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Universitas Pertahanan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Universitas Pertahanan, atau Unhan, dibina secara teknis akademik oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan secara teknis fungsional oleh Kementerian Pertahanan. Unhan bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan negara dan bela negara, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi Unhan terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unhan, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, keuangan, dan kerja sama. Biro-biro di Unhan meliputi Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Biro Perencanaan dan Keuangan, dan Biro Umum, masing-masing dengan tugas spesifik dalam mendukung fungsi akademik dan administratif Unhan.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2012 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja Unhan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2012 tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)