on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Status Desa Kalukku Menjadi Kelurahan Kalukku Di Kecamatan kalukku
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 4/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status Desa Kalukku menjadi Kelurahan Kalukku di Kecamatan Kalukku. Latar belakang perubahan status ini adalah perkembangan dan kemajuan Desa Kalukku di berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, dan potensi wilayah, yang mengakibatkan peningkatan beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Tujuan perubahan status Desa Kalukku menjadi Kelurahan Kalukku adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan Kalukku berasal dari seluruh wilayah Desa Kalukku yang terdiri atas delapan dusun. Batas-batas wilayah Kelurahan Kalukku ditetapkan dan dituangkan dalam peta sebagai lampiran peraturan daerah. Ibukota Kelurahan Kalukku ditetapkan di Tasiu.
Untuk memimpin pemerintahan di Kelurahan Kalukku, Bupati mengangkat seorang Lurah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Perangkat pemerintahan Kelurahan Kalukku terdiri dari sekretaris Kelurahan dan seksi-seksi, serta jabatan fungsional yang dibutuhkan.