Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purworejo, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan publik. Pengelolaan keuangan daerah mencakup hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA SKPD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.