For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 9/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2016Publication Date:1 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date01 Desember 2016
Publication Date01 Desember 2016
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2005-2025. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 1 yang mengatur definisi istilah-istilah dalam peraturan daerah. - Penghapusan Pasal 6 ayat (2). - Penyisipan Pasal 6A yang mengatur sistematika RPJPD Kabupaten Wajo Tahun 2005-2025, meliputi: - BAB I PENDAHULUAN - BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH - BAB III ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS - BAB IV VISI DAN MISI DAERAH - BAB V ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - BAB VI KAIDAH PELAKSANAAN - BAB VII PENUTUP Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Latar belakang perubahan ini juga disebabkan oleh dinamika lingkungan strategis, perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat, serta menguatnya arus demokratisasi dan otonomi daerah. Perubahan RPJPD ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perbaikan pelayanan publik, dan pengembangan daya saing daerah melalui pendekatan kemandirian lokal.

(-)

(-)