For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukabumi Tentang Pajak Kendaraan

Also known as: Keppres 87/1961 · Keppres No. 87 Tahun 1961 · Keppres Nomor 87 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:8 Maret 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukabumi Tentang Pajak Kendaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date08 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat ke II Sukabumi tentang mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang mengadakan dan memungut pajak kendaraan dalam Daerah Kabupaten Sukabumi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi yang mengatur pengadaan dan pemungutan pajak kendaraan di wilayah tersebut. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dalam sidangnya pada tanggal 29 September 1960 dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)