Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, termasuk penambahan program dan kegiatan, serta pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Sisa lebih anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
* Dana Perimbangan bertambah.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami peningkatan.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung, termasuk belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
* Belanja Langsung, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah.
* Pengeluaran pembiayaan, termasuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, dan pembayaran hutang pada pihak ketiga.