For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 3/2012 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date06 Februari 2012
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Ciamis. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan dan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang mengatur retribusi.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, pemusnahan/pengomposan sampah di TPA, dan penyediaan lokasi TPS dan TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan.

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat pengukuran jasa diukur berdasarkan volume sampah, lokasi sampah, jenis pelayanan wajib retribusi, jumlah penghuni dan/atau pengunjung serta kelas jalan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta memperhatikan biaya penyediaan jasa.

Tarif retribusi digolongkan berdasarkan klasifikasi jenis pelayanan, seperti rumah tempat tinggal, industri, hotel, pasar modern, ruko, toko, kios, pedagang ampar/PKL, perkantoran, restoran/rumah makan/SPBU, pengunjung objek wisata, terminal, lembaga pendidikan, instalasi kesehatan, tempat hiburan, bengkel, tempat olah raga, stasiun kereta api, dan pendidikan non formal. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut/dibayar di tempat pelayanan penyediaan fasilitas persampahan/kebersihan di wilayah Kabupaten Ciamis. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka, dan pembayaran dapat dilakukan harian, bulanan, atau tahunan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan ketentuan wajib retribusi.

Retribusi dipungut dengan menggunakan STRD dan Karcis. Kegiatan pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta/badan/lembaga masyarakat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.