Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman permusyawaratan desa di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan musyawarah desa yang partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakati hal-hal strategis seperti penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi, pembentukan BUMDes, penambahan/pelepasan aset desa, dan kejadian luar biasa. Musdes harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel, dengan menjamin hak dan kewajiban masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi, mengawasi, menyampaikan aspirasi, dan mendapatkan perlindungan selama Musdes. Kewajiban masyarakat adalah mendorong swadaya gotong royong, mempersiapkan diri untuk berdaya, menciptakan suasana aman, dan melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan. Peraturan ini juga mengatur tata tertib Musdes, termasuk penyiapan, penyusunan bahan pembahasan, pembentukan panitia, penyiapan jadwal, tempat, sarana/prasarana, dana, susunan acara, media pembahasan, dan pengundangan peserta. Selain itu, diatur pula mekanisme pengambilan keputusan dalam Musdes, yang pada dasarnya dilakukan dengan musyawarah mufakat, namun jika tidak tercapai, dilakukan dengan suara terbanyak. Hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar penetapan kebijakan Pemerintah Desa.