For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 3/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2018Publication Date:26 Februari 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date27 Februari 2018
Publication Date26 Februari 2018
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat. PTSP dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian atau pelimpahan wewenang, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan PTSP di Daerah Provinsi yang terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Urusan pemerintahan meliputi urusan pemerintahan konkuren Daerah Provinsi, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya lintas Daerah Kabupaten/Kota, dan urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Gubernur. Jenis perizinan dan nonperizinan meliputi bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Pajak dan retribusi Daerah, Penanaman Modal, Kesehatan, Pekerjaan Umum Bina Marga, Pekerjaan Umum Pengairan, Perhubungan dan LLAJ, Sosial, Ketanagakerjaan, Koperasi dan UKM, Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan, Perikanan dan Kelautan, Kehutanan, Kesbangpol dan wawasan kebangsaan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perindustrian dan Perdagangan, Lingkungan Hidup, Pendidikan dan penelitian.

Gubernur mendelegasikan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas. Penyelenggara PTSP wajib menyederhanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang meliputi penyederhanaan persyaratan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, kepastian biaya, kejelasan prosedur, keterbukaan dan kejelasan informasi, kemudahan penyampaian pengaduan/ keluhan, dan kejelasan penyelesaian pengaduan/keluhan.

1. Seluruh izin dan non izin yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap berlaku sebagai izin dan non izin serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Apabila jangka waktu izin dan non izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis, untuk perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka perangkat daerah yang melayani dan memproses perizinan yang akan dilimpahkan ke PTSP, tidak boleh lagi melayani dan memproses perizinan/non perizinan, dengan masa transisi pelaksanaan pelimpahan diatur dalam Peraturan Gubernur. 4. Seluruh permohonan perizinan dan nonperizinan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur yang berlaku. 5. Seluruh permohonan perizinan dan nonperizinan yang diajukan setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Pemberian sanksi oleh perangkat daerah teknis atas pelanggaran penggunaan izin dan non izin yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap berlaku dan sah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pemberian sanksi atas penyalahgunaan izin dan non izin yang penetapannya sudah diproses oleh perangkat daerah teknis sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, proses penetapannya diselesaikan oleh perangkat daerah teknis yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Keputusan pemberian sanksi atas penyalahgunaan izin dan non izin oleh perangkat daerah teknis sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetapi belum diproses, penyelesaian penetapan pemberian sanksinya dilimpahkan ke DPMPTSP. 9. Pengelolaan arsip, kebenaran dan keabsahan dokumen izin dan non izin yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku atau penetapannya setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetapi proses penetapannya telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap menjadi tanggung jawab perangkat daerah teknis yang bersangkutan. 10. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan mengenai kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk jenis perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 11. Kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan menjadi kewenangan DPMPTSP. 12. Masa Transisi pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. 13. Seluruh Peraturan Gubernur yang terkait dengan perizinan dan nonperizinan di bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Dinas dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan PTSP dikenakan sanksi admnistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyelenggara yang melanggar larangan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pemohon perizinan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.