on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 3/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat. PTSP dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian atau pelimpahan wewenang, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan PTSP di Daerah Provinsi yang terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Urusan pemerintahan meliputi urusan pemerintahan konkuren Daerah Provinsi, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya lintas Daerah Kabupaten/Kota, dan urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Gubernur. Jenis perizinan dan nonperizinan meliputi bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Pajak dan retribusi Daerah, Penanaman Modal, Kesehatan, Pekerjaan Umum Bina Marga, Pekerjaan Umum Pengairan, Perhubungan dan LLAJ, Sosial, Ketanagakerjaan, Koperasi dan UKM, Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan, Perikanan dan Kelautan, Kehutanan, Kesbangpol dan wawasan kebangsaan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perindustrian dan Perdagangan, Lingkungan Hidup, Pendidikan dan penelitian.
Gubernur mendelegasikan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas. Penyelenggara PTSP wajib menyederhanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang meliputi penyederhanaan persyaratan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, kepastian biaya, kejelasan prosedur, keterbukaan dan kejelasan informasi, kemudahan penyampaian pengaduan/ keluhan, dan kejelasan penyelesaian pengaduan/keluhan.