For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 5/2014 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2014Publication Date:1 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date01 Oktober 2014
Publication Date01 Oktober 2014
Place of EnactmentMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Retribusi Jasa Umum, khususnya yang berkaitan dengan retribusi pelayanan pasar. Latar belakang perubahan ini adalah belum diaturnya seluruh klasifikasi jenis dan luas bangunan pasar dalam Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan mengatur lebih rinci klasifikasi jenis dan luas bangunan pasar yang ada di Kabupaten Tana Toraja.

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 24 yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar. Perubahan mencakup tarif retribusi bulanan (sewa bulanan) pasar untuk berbagai klasifikasi pasar (Kelas I dan Kelas II) dan jenis bangunan/fasilitas pasar (kios dan loods) dengan berbagai ukuran. Selain itu, diatur pula tarif retribusi bulanan untuk bangunan Inpres (Inpres 77/78 dan Inpres 82/83), retribusi harian pasar untuk pelataran permanen dan non permanen, retribusi pasar hewan untuk berbagai jenis hewan (kerbau besar, kerbau kecil, babi besar, babi kecil, unggas/ayam), dan retribusi MCK di pasar.

(-)

(-)