For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 2010Publication Date:11 Januari 2010
Tata Kelola Administrasi PublikDokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date12 Januari 2010
Publication Date11 Januari 2010
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem hukum yang mantap dan dinamis melalui perencanaan pembangunan materi hukum yang terencana, terpadu, dan sistematis.

Tujuan Prolegda:

  • Mempercepat pembentukan Peraturan Daerah.
  • Membentuk Peraturan Daerah yang menjadi landasan pembangunan dan penyelesaian sengketa.
  • Membentuk Peraturan Daerah yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif, dan aspiratif.
  • Mendukung supremasi hukum.
  • Mengganti Peraturan Daerah yang tidak sesuai.
  • Mengisi kekosongan hukum.

Kebijakan Umum Prolegda:

  • Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis, dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi.
  • Prolegda memuat rencana pembentukan Peraturan Daerah, pokok materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain.
  • Prolegda ditetapkan untuk jangka tahunan, menengah, dan panjang dengan Keputusan Gubernur paling lambat setiap awal tahun anggaran.
  • Penyusunan Prolegda berdasarkan skala prioritas yang mempertimbangkan perintah undang-undang, keterkaitan dengan Peraturan Daerah lain, kelanjutan Prolegda tahun sebelumnya, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi kerakyatan, dan kepentingan rakyat.

Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda:

  • Penyusunan Prolegda yang merupakan hak prakarsa DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
  • Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan HAM.
  • Hasil penyusunan Prolegda dikoordinasikan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk sinkronisasi dan harmonisasi.
  • Program Legislasi Daerah yang telah disepakati bersama oleh Gubernur dengan DPRD, selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Gubernur kepada DPRD atau Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh DPRD kepada Gubernur, dijadikan prioritas untuk penyusunan Program Legislasi Daerah.

(-)