For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 2/2021 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date26 Agustus 2021
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari untuk periode 2021-2026. RPJMD ini berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. RPJMD menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan.

RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah). RPJMD berpedoman pada RPJMD Provinsi Jambi dan RPJMN, serta memperhatikan RPJPD Kabupaten Batang Hari, RTRW, dan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah atau peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan yang mendasar.

1. Sebelum RPJMD periode selanjutnya ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya.

(-)