For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 11/2015 · Perka BKPM No. 11 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2015Publication Date:22 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date01 Juni 2015
Publication Date22 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210); 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011;

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menetapkan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Latar belakang penetapan standar kompetensi ini adalah untuk menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan ASN dalam jabatan di lingkungan BKPM. Standar kompetensi jabatan ASN ini digunakan untuk mengukur kompetensi individu ASN dalam menduduki jabatan pada satuan kerja di lingkungan BKPM. Standar kompetensi jabatan ASN tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BKPM dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)