Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dengan tujuan sebagai acuan dalam menyusun Petunjuk Teknis kegiatan penyaluran Bantuan Pemerintah pada masing-masing unit kerja yang memiliki program Bantuan Pemerintah. Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme pengajuan permohonan oleh perseorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah kepada Deputi, yang kemudian diproses oleh Pejabat Eselon II pengelola Bantuan Pemerintah hingga penetapan penerima Bantuan oleh PPK yang disahkan oleh KPA. Pencairan dana Bantuan Pemerintah dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme Pembayaran LS atau UP ke rekening Penerima Bantuan, atau dalam bentuk barang melalui perencanaan dan pelaksanaan penyaluran oleh unit kerja yang mengelola DIPA kegiatan.