For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga

Also known as: Permenpora 10/2019 · Permenpora No. 10 Tahun 2019 · Permenpora Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0101 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang Non Operasional Lainnya Bagi Pemangku Kepentingan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 544). 2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1185 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0101 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Belanja Barang Non Operasional Lainnya Bagi Pemangku Kepentingan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1710). 3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 906). 4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1186 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1711). 5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 946). 6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah yang Dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2135).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dengan tujuan sebagai acuan dalam menyusun Petunjuk Teknis kegiatan penyaluran Bantuan Pemerintah pada masing-masing unit kerja yang memiliki program Bantuan Pemerintah. Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme pengajuan permohonan oleh perseorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah kepada Deputi, yang kemudian diproses oleh Pejabat Eselon II pengelola Bantuan Pemerintah hingga penetapan penerima Bantuan oleh PPK yang disahkan oleh KPA. Pencairan dana Bantuan Pemerintah dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme Pembayaran LS atau UP ke rekening Penerima Bantuan, atau dalam bentuk barang melalui perencanaan dan pelaksanaan penyaluran oleh unit kerja yang mengelola DIPA kegiatan.

(-)

Pasal 9 ayat (3) huruf k menyebutkan bahwa Petunjuk Teknis memuat sanksi.