Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tujuannya adalah untuk mengatur Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian penghargaan tersebut. Dewan ini berkedudukan di ibukota negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas Dewan meliputi penelitian, pembahasan, verifikasi usulan, serta pemberian pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dewan juga merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan, termasuk pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan pengelolaan taman makam pahlawan. Dewan terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota yang diangkat oleh Presiden, dengan masa jabatan lima tahun. Anggota Dewan berasal dari akademisi, militer, dan tokoh masyarakat yang pernah menerima penghargaan. Sekretariat Dewan dibantu oleh unit kerja di kementerian terkait, dan pendanaan Dewan dibebankan pada APBN.