For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Seleksi Pegawai untuk Promosi di Lembaga Penegak Hukum

Also known as: Permen PANRB 62/2011 · Permen PANRB No. 62 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 62 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Seleksi Pegawai untuk Promosi di Lembaga Penegak Hukum
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman seleksi pegawai untuk promosi di lembaga penegak hukum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia Aparatur di lembaga penegak hukum yang memiliki integritas, berkompeten, berkinerja, akuntabel, dan profesional melalui seleksi yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memperoleh pejabat di lembaga penegak hukum yang memenuhi kriteria tersebut dan mewujudkan objektivitas dalam seleksi promosi. Ruang lingkup pengaturan meliputi pegawai dan pejabat di lembaga penegak hukum yang pengangkatannya menjadi kewenangan Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi, dan pejabat lain yang berwenang mempromosikan pegawai.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengumuman jabatan lowong oleh lembaga penegak hukum.
  2. Persyaratan seleksi yang didasarkan pada administrasi dan kompetensi.
  3. Persyaratan administrasi meliputi penilaian pangkat, pendidikan formal, prestasi kerja, pengalaman jabatan, penghargaan, disiplin, usia, pendidikan dan pelatihan, serta kesehatan.
  4. Persyaratan kompetensi meliputi kompetensi manajerial (kemampuan mengelola SDM, pekerjaan, karakteristik individu, kemampuan berpikir) dan kompetensi bidang.
  5. Tata cara seleksi administrasi, kompetensi manajerial, dan kompetensi bidang.
  6. Penetapan hasil seleksi kompetensi dengan kriteria direkomendasikan, dapat dipertimbangkan, atau tidak direkomendasikan.

1. Hasil seleksi pegawai untuk promosi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Seleksi pegawai untuk promosi yang sedang dalam proses, diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

(-)