Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat untuk tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bandung Barat tahun 2007-2025, RPJMD Provinsi Jawa Barat, serta mengacu pada RPJMN. RPJMD ini menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah. RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, kerangka pendanaan, dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, dan hasilnya dapat digunakan untuk menyempurnakan RPJMD. Rencana pembangunan daerah dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional. Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana kepada Pemerintah Daerah.