Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame. Perubahan meliputi:
- **Objek Pajak:** Memperluas definisi objek pajak reklame, termasuk berbagai jenis reklame seperti bando, megatron, billboard, neon box, poster, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, papan nama toko, papan reklame, timflet, spanduk, umbul-umbul, banner, dan baligho.
- **Pengecualian Objek Pajak:** Menegaskan bahwa reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya tidak termasuk sebagai objek pajak reklame.
- **Ketentuan Perizinan:** Menambahkan ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan reklame, termasuk kewajiban memperoleh izin tertulis dari Bupati, tata cara pengajuan permohonan izin, dan kewajiban penyelenggara reklame.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Mengatur kembali dasar pengenaan pajak, yaitu nilai sewa reklame yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Menetapkan nilai status jalan dan sudut pandang arah jalan sebagai dasar perhitungan nilai sewa reklame.
- **Tarif Pajak:** Menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25% dari nilai sewa reklame.
- **Sanksi Administratif:** Mengatur sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan reklame jika terjadi pelanggaran ketentuan, serta kewenangan Bupati untuk memberikan sanksi berupa penutupan space iklan.
- **Pembongkaran Reklame:** Mengatur ketentuan mengenai pembongkaran reklame yang telah dicabut izinnya atau telah berakhir masa izinnya, termasuk kewenangan Bupati untuk melakukan pembongkaran dan penggunaan biaya jaminan bongkar.