Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi aset pemerintah daerah dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lingkungan perumahan dan permukiman, serta memanfaatkan PSU secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Peraturan ini mengatur penyediaan dan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan dan membangun prasarana lingkungan seperti jaringan jalan, drainase, tempat pengelolaan sampah, serta sarana seperti pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pertamanan, perniagaan, dan parkir. Utilitas yang diatur meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Pengembang juga diwajibkan menyediakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan PSU oleh pihak ketiga melalui kerjasama yang memberikan manfaat langsung bagi penghuni perumahan, serta proses penyerahan PSU yang harus memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Pemerintah Daerah berhak menerima penyerahan PSU yang telah memenuhi persyaratan tersebut.