For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 12/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kulon Progo.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini disusun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui SPBE. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan publik, mewujudkan integrasi dan interoperabilitas layanan elektronik antar instansi, menjamin kepastian hukum, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Tata Kelola SPBE: Meliputi penyusunan Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, serta pengelolaan rencana dan anggaran SPBE.
  2. Manajemen SPBE: Mencakup manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Meliputi audit infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE.
  4. Penyelenggara SPBE: Pembentukan Tim Penyelenggara SPBE yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Koordinasi SPBE.
  5. Percepatan SPBE: Upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pengembangan aplikasi dan infrastruktur SPBE.
  6. Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Dilakukan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE.

Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip-prinsip pelaksanaan SPBE, seperti efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Selain itu, diatur pula mengenai partisipasi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan SPBE.

(-)

(-)