For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 16/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6025 Tahun 2016 dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 24 tentang objek pajak hiburan, dengan menambahkan dan memperjelas jenis-jenis hiburan yang dikenakan pajak.
  2. Pasal 27 tentang tarif pajak hiburan, dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis hiburan, termasuk tarif khusus untuk pagelaran kesenian tradisional.
  3. Pasal 64 tentang tarif pajak parkir, dengan menetapkan tarif yang berbeda berdasarkan cara pemungutan sewa parkir.
  4. Pasal 113 dihapus.

Peraturan ini mengatur objek pajak hiburan, tarif pajak hiburan, dan tarif pajak parkir di Kabupaten Banyuwangi.

(-)

(-)