on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 3/2023 · Perda Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam memperoleh akses permodalan yang memadai. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas penjaminan kredit bagi UMKM dan koperasi di Kabupaten Buleleng.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2026. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah sampai dengan tahun anggaran 2026 menjadi Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).